STANDAR LAYANAN :
1. pelayanan informasi publik agar dapat memberikan informasi secara terbuka
2. Pelayanan Informasi Publik secara transparan
3. Pelayanan Informasi Publik Secara Akuntabel
4. Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik